"Paper tentang masalah sosial untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar semester 1
Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada"
Seringkali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan pedagang kakilima (PKL) di perkotaan Indonesia. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kotaPedagang kaki lima atau yang sering disebut dengan PKL memilii makna yaitu pedagang yang mengelar dagangannya di tepi jalan yang lebarnya lima kaki (5 feet) dari trotoar atau tepi jalan. Selain itu terdapat pengertian lain tentang PKL yaitu orang yang melakukan kegiatan usaha berdagang dengan maksud memperoleh penghasilan yang sah, dan dilakukan secara tidak tetap dengan kemampuan yang terbatas, berlokasi di tempat atau pusat-pusat konsumen. Meskipun dengan pengertian beragam, istilah PKL tetap saja identik dengan pedagang yang membuka kiosnya dipinggir-pinggir jalanpenataannya berupa penertiban dan pemberdayaan PKL. Pedagang kaki lima memilih lokasi dan tempat-tempat strategis serta disekeliling tempat pendidikan (sekolah, kampus) dan seputar perkantoran, pertokoan karena mereka menyakini bahwa dilokasi itulah sumber penghasilan relatif mudah diperoleh. Sehingga adanya aspek larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota/kabupaten sering belum sepenuhnya dipahami. Bahkan adanya Perda Kota Yogyakarta No.26 Tahun 2002 tentang “DILARANG BERJUALAN DI TROTOAR/DAERAH MILIK JALAN”pun tidak dihiraukan. Itu sebabnya keberadaan PKL memerlukan penatan khusus tetapi penataan yang dimaksud bukan upaya mengapus keberadaan PKL itu sendiri,
